Wabup Parigi Moutong Tegaskan Validitas Data Program “Berani Menyala” untuk Pemerataan Akses Listrik

/ Foto : Riski

Soalparigi.ID — Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menekankan pentingnya validitas data penerima bantuan dalam Program “Berani Menyala” agar penyaluran bantuan instalasi listrik bagi masyarakat kurang mampu berlangsung adil, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Rapat Sinkronisasi Data Program Bupati dan Wakil Bupati serta Program Gubernur Sulawesi Tengah “Berani Menyala” tersebut digelar pada Kamis (6/11/2025) di Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, dihadiri para camat dan perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Wabup mengingatkan agar pendataan dilakukan berdasarkan rumah tangga, bukan jumlah kepala keluarga dalam satu rumah. Seluruh berkas wajib dilengkapi fotokopi KTP, KK, dan foto penerima, serta diprioritaskan berdasarkan kategori desil kemiskinan apabila anggaran terbatas.

“Pendataan harus benar dan merata di 23 kecamatan. Jika dana belum mencukupi, prioritas diberikan sesuai tingkat kemiskinan, bukan wilayah. Ini untuk menjaga keadilan dalam penyaluran bantuan,” tegas Wabup.

Ia juga mengimbau agar masyarakat diberi pemahaman bahwa pemasangan dilakukan secara bertahap, bukan langsung setelah pendataan selesai.

Sementara itu, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mohammad Aflianto Hamzah, menyoroti masih adanya ketidaksinkronan data antara tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, bahkan beberapa pengajuan langsung ke provinsi tanpa koordinasi.

“Kami minta Camat memastikan Kepala Desa menyerahkan data yang valid. Walau sudah terdata, pemasangan tetap dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran. Yang penting, penerima sudah masuk daftar, pasti akan dipasang,” jelasnya.

Aflianto juga menegaskan bahwa prioritas penerima adalah rumah yang berada di jalur tiang listrik aktif, sedangkan wilayah yang belum terjangkau jaringan akan menunggu tahap pengembangan berikutnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Aswini Dimpel, menambahkan bahwa Program “Berani Menyala” sejalan dengan upaya menurunkan angka kemiskinan dan terintegrasi dengan program perumahan serta bantuan rumah tidak layak huni.

“Pendataan harus terkoordinasi antarinstansi — Dinas Sosial, Dinas Perumahan, Kecamatan, dan Desa — serta disusun berdasarkan kategori desil satu hingga empat agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menegaskan alur penyampaian data harus jelas dan berjenjang dari Desa ➡️ Camat ➡️ Pemerintah Daerah, dengan tanda tangan dan koordinasi resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan program.

Menutup rapat, Wabup Abdul Sahid menegaskan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik di seluruh tingkatan pemerintahan.

“Yang kita jaga adalah keadilan. Program ini harus benar-benar dirasakan secara merata oleh masyarakat Parigi Moutong,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *