Soalparigi.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mengungkap peredaran sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, ditangkap pada Selasa (2/12/2025) setelah diduga kuat menjual narkotika jenis sabu yang meresahkan warga sekitar.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Senin (1/12) terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., yang kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan lapangan.
Hasil pengintaian mengarah pada BA sebagai target utama. Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Resmob bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada pukul 15.30 Wita. Dalam penggeledahan di kamar tidur, polisi menemukan 11 saset sabu yang disembunyikan dalam lemari plastik.
Selain sabu, petugas juga mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu diperolehnya dari wilayah Kayumalue untuk kemudian diedarkan di sekitar Pombolowo.
Kasat Resnarkoba IPTU Anugerah S. Tarigan mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Dukungan warga sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
BA kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan menjaga wilayah tetap aman dari ancaman narkotika.






