Soalparigi.ID — Program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di sektor kesehatan dan pendidikan mulai menarik perhatian daerah lain. DPRD DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Tengah untuk mempelajari regulasi program BERANI Sehat dan BERANI Cerdas yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, bersama jajaran Badan Anggaran serta komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan. Rombongan diterima Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Arnila Hi Ali bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulteng di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kamis (21/5/2026).
Kehadiran DPRD DKI Jakarta dinilai menjadi sinyal bahwa sejumlah kebijakan daerah di Sulawesi Tengah mulai mendapat perhatian sebagai referensi penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, terutama di sektor strategis seperti kesehatan dan pendidikan.
Dalam forum tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada rancangan peraturan daerah mengenai BERANI Sehat dan BERANI Cerdas, tetapi juga mencakup mekanisme pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan, pengawasan anggaran, serta optimalisasi fungsi badan anggaran dalam menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Arnila Hi Ali mengatakan kunjungan antarlembaga legislatif memiliki nilai penting karena membuka ruang pertukaran pengalaman mengenai praktik pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, forum seperti ini bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan bagian dari upaya memperkuat kualitas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi fungsi utama DPRD.
“Melalui pertukaran informasi dan pengalaman antar daerah, kita berharap tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Arnila.
Salah satu isu yang menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta adalah rancangan regulasi bidang kesehatan di Sulawesi Tengah yang menjadi dasar pelaksanaan program BERANI Sehat. Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah agar lebih merata, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Arnila menjelaskan, peraturan daerah itu dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan sektor kesehatan sekaligus memastikan pemerintah daerah memiliki arah kebijakan yang jelas dalam penyediaan layanan kesehatan.
Ia menyebut penyusunan regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Dari sisi filosofis, kesehatan dipandang sebagai hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara melalui pelayanan yang layak dan merata. Sementara secara sosiologis, aturan tersebut hadir untuk menjawab tantangan nyata di lapangan, seperti keterbatasan akses layanan kesehatan, ketimpangan fasilitas, hingga kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan medis.
Adapun secara yuridis, regulasi tersebut disusun agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan nasional, termasuk regulasi mengenai pemerintahan daerah dan sistem kesehatan nasional.
“Peraturan daerah ini menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga pelayanan kesehatan dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas,” kata Arnila.
Ia menambahkan, rancangan regulasi itu mencakup berbagai aspek penting, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, sistem pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, penguatan fasilitas kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, hingga tata kelola pembiayaan dan logistik kesehatan.
Tidak hanya di bidang kesehatan, pembahasan juga menyentuh kebijakan pendidikan melalui program BERANI Cerdas yang diposisikan sebagai instrumen pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Meski belum masuk secara rinci dalam diskusi terbuka, program tersebut menjadi perhatian rombongan DPRD DKI Jakarta karena dinilai memiliki pendekatan kebijakan yang terintegrasi antara regulasi, dukungan anggaran, dan pelayanan publik.
Di sisi lain, DPRD Sulawesi Tengah juga menegaskan komitmennya mempercepat pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah pada 2026, baik yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah maupun regulasi strategis di luar program.
Menurut Arnila, penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan tata kelola keuangan daerah yang efisien dan tepat sasaran agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Ia mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah terus mendorong pengelolaan anggaran yang transparan, efektif, serta berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kunjungan DPRD DKI Jakarta ke Sulawesi Tengah diharapkan tidak berhenti pada pertukaran informasi semata, melainkan menjadi langkah awal membangun kolaborasi antardaerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di tengah tantangan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang masih dihadapi banyak daerah, pertukaran praktik baik seperti ini dinilai penting untuk mempercepat lahirnya kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan publik.






