Parigi Moutong Kembali Raih WTP, BPK Soroti Pengelolaan BOSP dan Potensi Pajak Daerah Rp479 Juta

/ Foto : Diskominfo Parimo

Sopalparigi.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi titik balik setelah dua tahun sebelumnya daerah itu hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Meski berhasil memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti. Temuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan DPRD Parigi Moutong dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rabu (17/6/2026).

Hadir dalam penyerahan tersebut Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Masboy Tonggiroh, Inspektur Daerah Moh. Sakti A. Lasimpala, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yusrin Usman, serta sejumlah pejabat teknis terkait.

Dalam laporan audit yang disampaikan BPK, terdapat dua persoalan utama yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah agar kualitas tata kelola keuangan semakin baik pada tahun-tahun mendatang.

Temuan pertama berkaitan dengan penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Aset Tetap Lainnya yang bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BPK menilai masih terdapat ketidaksesuaian dalam proses penganggaran sehingga perlu dilakukan perbaikan terhadap mekanisme perencanaan dan verifikasi anggaran.

Temuan kedua menyangkut optimalisasi penerimaan pajak daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah potensi pendapatan yang belum tergali secara maksimal karena masih terdapat wajib pajak yang belum terdata maupun belum ditetapkan secara resmi.

Potensi penerimaan yang teridentifikasi berasal dari beberapa sektor pajak daerah. Pajak Reklame memiliki potensi tambahan penerimaan sebesar Rp6,78 juta. Pajak Sarang Burung Walet mencapai Rp93,75 juta. Sementara Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tercatat memiliki potensi sebesar Rp368,28 juta.

Selain itu, BPK juga menemukan potensi penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp10,3 juta.

Jika diakumulasikan, total potensi penerimaan yang belum optimal tersebut mencapai sekitar Rp479 juta. Angka tersebut dinilai cukup signifikan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah apabila dikelola secara maksimal melalui pendataan dan perluasan basis wajib pajak.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperketat proses verifikasi dokumen perencanaan dan penganggaran, khususnya pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap organisasi perangkat daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan ekstensifikasi pajak melalui pendataan lapangan, identifikasi objek pajak baru, serta penetapan wajib pajak yang selama ini belum masuk dalam basis data pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Tengah II BPK RI, Coreman Maruli Tua, yang membacakan sambutan Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak hanya bertujuan menilai laporan keuangan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD agar kelemahan yang ditemukan dapat segera diperbaiki.

“Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.

Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menyambut positif capaian opini WTP yang berhasil diraih pemerintah daerah. Ia menyebut penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan selama setahun terakhir.

Namun demikian, Erwin menegaskan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari proses perbaikan. Seluruh catatan yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi bagi organisasi perangkat daerah terkait.

Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan auditor menjadi masukan penting untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penggunaan anggaran yang lebih efektif dan akuntabel.

“Alhamdulillah, tahun ini Parigi Moutong berhasil meraih opini WTP setelah dua tahun sebelumnya memperoleh opini WDP. Semua rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK akan segera kami tindak lanjuti bersama OPD terkait,” kata Erwin.

Komitmen serupa juga disampaikan Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Masboy Tonggiroh. Ia memastikan lembaga legislatif akan mengawal proses tindak lanjut seluruh rekomendasi yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Alfres mengatakan DPRD akan segera membahas hasil pemeriksaan bersama pemerintah daerah untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kami akan mengawal proses tindak lanjut ini secara serius. Targetnya seluruh catatan dan rekomendasi BPK dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perolehan opini WTP tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Namun capaian tersebut juga dibarengi dengan tanggung jawab untuk menuntaskan seluruh rekomendasi audit, terutama terkait optimalisasi pendapatan daerah dan penguatan sistem pengendalian internal. Keberhasilan menindaklanjuti temuan BPK akan menjadi indikator penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan sekaligus mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *