Soalparigi.ID — Akses terhadap bantuan hukum menjadi salah satu persoalan penting dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan Komisi I DPRD Sulawesi Tengah dalam uji publik Ranperda tentang Bantuan Hukum di Sritti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026).
Melalui rancangan peraturan tersebut, DPRD Sulteng membahas kebutuhan pembaruan landasan hukum penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. Regulasi yang berlaku saat ini, Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin, dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Dalam prinsip negara hukum, akses terhadap keadilan tidak cukup hanya dijamin melalui pengakuan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Masyarakat juga membutuhkan akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum agar dapat memahami hak serta menempuh prosedur hukum yang tersedia.
Kebutuhan ini menjadi penting terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Tanpa akses bantuan yang memadai, kemampuan seseorang untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum dapat terhambat.
Uji publik yang diselenggarakan Komisi I DPRD Sulteng dipimpin Ketua Komisi I Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES. Forum tersebut melibatkan unsur DPRD, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, instansi terkait, serta narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan kalangan akademisi Universitas Tadulako.
Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan rancangan regulasi yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat. Masukan dari pihak yang memahami aspek hukum dan pelaksanaan bantuan hukum diperlukan agar rancangan memiliki rumusan yang jelas dan dapat diterapkan.
Namun, keterangan kegiatan belum merinci siapa saja yang nantinya memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, bentuk layanan yang akan disediakan, mekanisme pengajuan, maupun skema pembiayaannya. Hal-hal tersebut menjadi substansi penting yang perlu ditelusuri dalam pembahasan lanjutan Ranperda.
Pembaruan aturan bantuan hukum pada akhirnya perlu diukur dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memperjelas akses masyarakat terhadap layanan hukum, bukan hanya dari proses penyusunan peraturannya. Kepastian mengenai penerima manfaat, prosedur layanan, dan pelaksanaan program akan menentukan bagaimana kebijakan itu dapat menjawab kebutuhan warga.








