Perlindungan Hukum ASN Jadi Sorotan dalam Pembahasan Ranperda Bantuan Hukum DPRD Sulteng

Soalparigi.ID — Aparatur sipil negara (ASN) dapat menghadapi persoalan hukum ketika menjalankan tugas kedinasan. Karena itu, gagasan mengenai perlindungan hukum bagi ASN turut menjadi salah satu aspek yang mengemuka dalam materi pembahasan Ranperda tentang Bantuan Hukum yang diuji publik oleh Komisi I DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Senin (19/10/2026).

Dalam materi yang menjadi dasar penyusunan rancangan, bantuan hukum bagi ASN dipandang berkaitan dengan kebutuhan perlindungan ketika mereka menghadapi tuntutan pidana atau sengketa perdata yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

Kepastian mengenai pendampingan hukum dinilai penting untuk mendukung aparatur menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dan akuntabel. Namun, cakupan perlindungan tersebut perlu dirumuskan secara tegas agar tidak disalahartikan sebagai pembebasan dari pertanggungjawaban hukum.

Prinsip yang perlu dibedakan adalah perlindungan terhadap ASN ketika menjalankan tugas kedinasan dan persoalan hukum yang bersifat pribadi. Bantuan hukum dalam konteks kedinasan tidak serta-merta berarti seluruh tindakan aparatur harus dibenarkan atau dibebaskan dari pemeriksaan hukum.

Justru, pengaturan yang jelas diperlukan untuk menentukan ruang lingkup bantuan, persyaratan penerima, mekanisme pendampingan, serta batas tanggung jawab para pihak. Dengan demikian, perlindungan hukum dapat berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan penegakan hukum.

Isu tersebut masuk dalam pembahasan uji publik Ranperda Bantuan Hukum yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES, di Sritti Convention Hall, Palu. Kegiatan turut menghadirkan tim penyusun, unsur Bapemperda DPRD Sulteng, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Ranperda ini disiapkan dalam konteks pembaruan Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Karena itu, rumusan mengenai bantuan hukum bagi ASN perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kedudukannya dalam rancangan dan hubungannya dengan aturan lain yang berlaku.

Keterangan kegiatan yang tersedia belum menjelaskan pasal khusus mengenai bantuan hukum ASN, kriteria penerima, ataupun mekanisme pembiayaannya. Belum dapat dipastikan pula bagaimana rumusan tersebut akan berubah setelah menerima masukan dalam uji publik.

Kejelasan substansi menjadi penting agar kebijakan bantuan hukum tidak hanya memberi kepastian bagi aparatur dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjaga kepentingan publik, mencegah penyalahgunaan fasilitas, dan memastikan setiap bentuk perlindungan tetap berada dalam koridor hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *