Kapolres Parigi Moutong Tegaskan Penanganan PETI: Tak Cukup Ditertibkan, Harus Didorong ke Jalur Legal

Kapolres Parigi Moutong didampingi Kasat Reskrim (seragam putih), Wakapolres Parigi Moutong (berkacamata) / Foto: RONI

Soalparigi.id — Penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tak cukup hanya dengan penertiban. Di balik aktivitas tambang ilegal, ada persoalan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut. Namun, alasan ekonomi juga tidak boleh menjadi pembenaran bagi praktik pertambangan yang mengabaikan aturan hukum.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Heri Edrino Sihombing, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya pendekatan yang bijak dalam menangani persoalan PETI. Hal itu disampaikannya saat ditemui awak media, Selasa (20/10/2026), ketika ditanya mengenai arah penanganan pertambangan ilegal dalam 100 hari ke depan maupun selama masa jabatannya.

Menurut Heri, persoalan PETI tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial masyarakat setempat. Sebagian warga menjadikan aktivitas pertambangan sebagai sumber penghidupan. Karena itu, penanganannya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat sekaligus mendorong kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya. Terkait penanganan PETI, kita harus sikapi dengan bijak juga. Kita tahu banyak juga masyarakat yang bergantung hidup di lingkungan pertambangan ini,” ujar Heri.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan PETI pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Meski demikian, pendekatan yang bijak tidak boleh berhenti sebagai wacana. Dibutuhkan langkah nyata agar aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan dapat diarahkan menuju tata kelola yang sah dan bertanggung jawab.

Heri menyebut, di wilayah Parigi Moutong telah terdapat kegiatan pertambangan yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Keberadaan izin tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu pijakan untuk mendorong pengelolaan pertambangan yang lebih tertib ke depan.

“Kita tahu, di wilayah kita sudah ada yang terbit IPR. Mudah-mudahan ke depan kita bisa kelola ini dengan baik seperti yang sudah ada,” katanya.

Ia menekankan bahwa masyarakat perlu didorong untuk menjalankan kegiatan pertambangan dengan tata kelola yang baik dan benar. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari sektor pertambangan diharapkan tidak hanya dirasakan oleh kelompok tertentu, tetapi juga memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat Parigi Moutong.

Lebih jauh, Kapolres menegaskan pentingnya mendorong masyarakat agar melegalkan aktivitas pertambangan mereka, termasuk memenuhi kewajiban yang berlaku. Salah satu hal yang disinggungnya ialah pembayaran jaminan reklamasi atau jamrek, sesuai ketentuan yang relevan.

“Bagaimana kita mendorong masyarakat supaya melegalkan kegiatannya, tata kelolanya, membayar jamrek, dan sebagainya,” tegas Heri.

Pernyataan itu menjadi penekanan bahwa persoalan pertambangan bukan semata-mata soal aktivitas menggali dan mengambil hasil bumi. Legalitas, tata kelola, serta tanggung jawab terhadap pemulihan lahan merupakan bagian penting dari kegiatan pertambangan yang harus diperhatikan.

Namun, publik masih menanti bagaimana arah kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan. Pernyataan mengenai pentingnya legalisasi dan tata kelola yang baik perlu diikuti kejelasan langkah penanganan, pengawasan, serta koordinasi dengan instansi berwenang agar tidak berhenti sebagai imbauan.

Bagi Parigi Moutong, tantangan penanganan PETI bukan sekadar memilih antara penertiban dan kepentingan ekonomi warga. Tantangannya adalah memastikan keduanya tidak dipertentangkan, masyarakat tetap memiliki peluang mencari penghidupan, sementara aturan hukum dan tanggung jawab lingkungan tidak diabaikan.

Sikap Kapolres yang mendorong legalitas menjadi salah satu arah yang disampaikan kepada publik. Kini, konsistensi pelaksanaan di lapangan akan menjadi ukuran penting untuk melihat sejauh mana pendekatan tersebut mampu menjawab persoalan PETI di Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *