Soalparigi.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan sekitar 19 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan lima kasus berbeda sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. Bersamaan dengan itu, kepolisian juga memaparkan capaian pengungkapan ratusan kasus narkotika, puluhan kejahatan konvensional, serta perkembangan penanganan kasus pembunuhan di Kabupaten Morowali Utara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers di Mapolda Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026), yang dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. Nasri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kejaksaan Tinggi, BPOM, serta jajaran pejabat utama Polda Sulteng.
Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah atas keberhasilan mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari jaringan peredaran narkotika hingga kejahatan jalanan dan kasus pembunuhan.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Sulawesi Tengah mencatat telah mengungkap 368 kasus tindak pidana narkotika dengan 481 orang tersangka, terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat menyita 27.775,76 gram sabu serta 53.455 butir obat berbahaya (Obaya) sebagai barang bukti.
Kapolda menjelaskan, sebelumnya sebanyak 8.610,2 gram sabu bersama seluruh barang bukti obat berbahaya telah dimusnahkan oleh jajaran Polres di berbagai wilayah. Sementara itu, 19.165,6 gram atau sekitar 19 kilogram sabu yang berasal dari lima perkara dengan 13 tersangka dimusnahkan secara terpusat di Mapolda Sulawesi Tengah.
Menurut Nasri, keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut memiliki dampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Apabila diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama kepolisian karena kejahatan tersebut tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah juga mencatat keberhasilan mengungkap 60 kasus kejahatan C3 sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kasus tersebut terdiri atas 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan jumlah tersangka mencapai 88 orang.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 24 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 22 telepon genggam, tiga laptop, material bangunan, serta sejumlah barang berharga lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polda Sulawesi Tengah juga menyerahkan secara simbolis sejumlah kendaraan hasil curanmor kepada pemilik sah setelah melalui proses identifikasi dan pembuktian kepemilikan.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus C3 merupakan implementasi arahan Kapolri agar pemberantasan kejahatan konvensional dilakukan secara konsisten guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Sulawesi Tengah turut memaparkan perkembangan penyidikan kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial KR di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026.
Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah bersama Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara berhasil menangkap tersangka berinisial KS pada 23 Juni 2026 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu butir peluru, dan sebuah ember berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif penembakan diduga dipicu persoalan dendam pribadi yang berawal dari perselisihan lama terkait transaksi tanah dan konflik pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolda berharap keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran kepolisian dengan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, media massa, dan masyarakat.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu proses pengungkapan berbagai tindak pidana. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya kepada kepolisian.
Melalui pengungkapan ratusan kasus narkotika, puluhan kejahatan konvensional, serta penyelesaian sejumlah perkara menonjol, Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba di Sulawesi Tengah.






