Razia Gabungan di Lapas Parigi, 12 Warga Binaan Positif Narkoba dan 7 Handphone Disita

/ Foto : Polres Parigi Moutong

Soalparigi.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali digencarkan. Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama personel Polsek Parigi dan petugas Lapas Kelas III Parigi menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan razia di seluruh blok hunian warga binaan, Sabtu malam (23/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong itu dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus pemberantasan peredaran handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya di dalam lapas.

Razia dimulai sekitar pukul 18.45 WITA diawali apel kesiapan yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ditjenpas Sulawesi Tengah, Maulana Luthfiyanto. Personel gabungan kemudian dibagi menjadi dua tim untuk menyisir seluruh kamar hunian warga binaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje, Wakapolsek Parigi IPTU Dewa Eka Winaya, personel Polsek Parigi, serta jajaran petugas lapas.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan badan, barang pribadi, hingga sudut kamar hunian warga binaan. Selain itu, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap puluhan warga binaan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.

Dari hasil tes urine terhadap 63 warga binaan, sebanyak 12 orang dinyatakan positif narkoba, sementara 51 lainnya dinyatakan negatif.

Petugas juga menemukan sejumlah barang terlarang dan benda yang berpotensi membahayakan, di antaranya tujuh unit handphone, tiga unit powerbank, charger, alat isap vape, senjata tajam rakitan, serta berbagai benda logam dan kaca yang kemudian diamankan untuk kepentingan pengawasan dan keamanan.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas III Parigi tercatat sebanyak 374 orang, terdiri dari 253 narapidana dan 121 tahanan.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam pengamanan razia gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen mendukung pemberantasan narkoba dan praktik ilegal di lingkungan lapas.

“Sinergitas antara Polri, pihak lapas, dan Kanwil Ditjenpas menjadi langkah penting dalam menciptakan situasi lapas yang aman dan bersih dari peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal. Hasil razia ini akan menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pengawasan ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Parigi Moutong akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan guna menutup celah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan lapas.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan sidak secara rutin dan berkelanjutan. Terhadap warga binaan yang terindikasi positif narkoba akan dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di dalam lapas,” tambahnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 22.40 WITA dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif di bawah pengamanan personel gabungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *