DPRD Sulteng Soroti Dampak PT Askon, Gubernur Dorong Mediasi Tuntutan Warga

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Anggota DPRD Sulteng Mohammad Safri menanggapi insiden Aksi protes warga di kawasan PT Askon pada Jumat (2/10/2026) yang dipicu persoalan dampak lingkungan, salah satunya debu dari aktivitas pengangkutan material di sekitar permukiman yang berujung ricuh / Foto: RS

Soalparigi.id — Penanganan persoalan yang melibatkan PT Astima Konstruksi (Askon) di kawasan Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulteng.

DPRD Sulteng melalui Komisi III berencana memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai dampak debu, aktivitas hauling, aspek lingkungan, hingga hubungan perizinan dalam kegiatan pertambangan tersebut.

Sementara Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendorong pemerintah mengambil posisi sebagai mediator antara masyarakat dan perusahaan agar persoalan yang bermula dari tuntutan warga tidak kembali berkembang menjadi konflik terbuka.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan dalam kericuhan tidak dapat dibenarkan, namun keresahan masyarakat terkait dampak aktivitas perusahaan juga perlu mendapatkan perhatian.

“Kasus kejadian kemarin itu tidak dibenarkan dari segi apa pun. Semua orang pasti marah melihat situasi itu,” kata Safri saat ditemui awak media usai rapat paripurna di kantor DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Senin (5/10/2026).

Menurut Safri, persoalan awal yang menjadi perhatian masyarakat adalah dampak debu dari aktivitas hauling yang dilakukan PT Askon sebagai kontraktor mining. Debu tersebut, kata dia, disebut telah mencapai permukiman warga.

“Kenapa mereka protes, karena dampak debu yang ditimbulkan sudah sampai ke rumah warga,” ujarnya.

Safri menyebut PT Askon bekerja untuk PT KJ Purnama Indah yang menurut keterangannya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sementara fasilitas jetty yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, kata dia, dimiliki PT KJ Indra Pertama.

Keterangan mengenai hubungan perusahaan, kepemilikan izin dan fasilitas jetty tersebut disampaikan Safri berdasarkan informasi yang diterima DPRD dan masih perlu dikonfirmasi kepada perusahaan maupun instansi berwenang.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, Komisi III DPRD Sulteng berencana mengundang seluruh pihak terkait dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.

“Mulai pemilik IUP, kemudian pemilik jetty, maupun kontraktor mining dalam hal ini PT Askon,” kata Safri.

DPRD, lanjut dia, juga akan menelusuri aspek lingkungan dan keterkaitan berbagai izin yang menjadi dasar aktivitas perusahaan. Menurut Safri, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari satu jenis izin karena aktivitas pertambangan, hauling dan penggunaan fasilitas pendukung saling berkaitan.

“Ini kan terkait integrasi izin-izin ini, bukan berdiri sendiri,” ujarnya.

Safri bahkan menyampaikan perlunya evaluasi terhadap perizinan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Ia mengatakan pencabutan izin dapat menjadi salah satu opsi apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.

Namun, ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan maupun perizinan tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat ditemui media ini dikesempatan yang sama mengungkapkan persoalan tersebut sebelumnya telah berkembang dari perbedaan tuntutan antara masyarakat dan perusahaan.

Anwar mengatakan aktivitas yang menjadi sumber persoalan berada di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sementara jalur hauling dan fasilitas pelabuhan yang digunakan berada di wilayah Sulawesi Tengah.

“Bukan di wilayah Morowali, Konawe Utara. Jadi bukan di wilayah kita, tetapi mereka hanya menggunakan jalan hauling, pelabuhan itu di daerah kita,” kata Anwar.

Menurut Anwar, masyarakat kemudian meminta kompensasi atas dampak debu yang dirasakan dari aktivitas pengangkutan material. Dalam pembicaraan antara masyarakat dan perusahaan, warga disebut mengajukan tuntutan sebesar Rp200 juta, sementara perusahaan hanya menyanggupi Rp50 juta.

“Waktu tawar-menawar itu masyarakat mengajukan Rp200 juta, tapi kemudian perusahaan hanya menyanggupi Rp50 juta. Nah, di sini mulai buntunya persoalan,” ujarnya.

Perbedaan tuntutan tersebut, menurut Anwar, tidak menemukan titik temu hingga kemudian masyarakat melakukan penutupan jalan. Situasi selanjutnya berkembang menjadi kericuhan.

“Karena tidak ada kesepakatan, maka masyarakat menutup jalan. Nah, setelah itu terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga berujung pada kejadian itu,” kata Anwar.

Anwar mengatakan dirinya terus berkoordinasi dengan Kapolres Morowali ketika situasi berkembang. Pengamanan kemudian dilakukan dengan melibatkan Polres Konawe Utara.

Ia menyebut sejumlah tenaga kerja asing yang berada di kawasan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Kronologi tersebut sebelumnya juga diberitakan detikcom. Aksi protes warga di kawasan PT Askon pada Jumat (2/10/2026) disebut dipicu persoalan dampak lingkungan, salah satunya debu dari aktivitas pengangkutan material di sekitar permukiman.

Dilansir dari Detik.com Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini mengatakan kondisi tersebut memicu reaksi keras masyarakat yang meminta adanya penanganan serius terhadap dampak operasional perusahaan.

Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan. Sejumlah kendaraan dan alat berat, termasuk ekskavator, dilaporkan dibakar atau mengalami kerusakan. Pengamanan dilakukan personel Polres Morowali dengan melibatkan Polres Konawe Utara karena lokasinya berada dekat dengan wilayah hukum tersebut.

Dalam perkembangan selanjutnya, detikcom melaporkan enam orang mengalami luka dan 75 TKA dievakuasi ke Polda Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan. Sejumlah alat berat dan kendaraan juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Bagi Gubernur Anwar, situasi tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran pemerintah sebagai pihak yang menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan.

Ia menilai perbedaan antara tuntutan masyarakat dengan kemampuan perusahaan seharusnya dapat diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi, bukan dibiarkan berkembang menjadi konflik.

“Kalau tidak ada yang fasilitasi, sama dengan melamar ini kan. Kalau melamar, uang panai Rp200 juta, kemampuan cuma Rp50 juta, kan harus ada negosiasi,” ujarnya.

Menurut Anwar, pemerintah memiliki posisi penting untuk mempertemukan kedua belah pihak ketika terjadi kebuntuan.

“Siapa yang bisa negosiasi? Kan bukan yang mau melamar dengan yang dilamar. Yang negosiasi harus ada pemerintah di tengah-tengah,” katanya.

Sikap pemerintah provinsi dan DPRD Sulteng tersebut menempatkan persoalan PT Askon tidak hanya sebagai persoalan keamanan akibat kericuhan, tetapi juga sebagai persoalan yang perlu ditelusuri dari sisi dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat, lingkungan, perizinan, serta mekanisme penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan.

Rencana pemanggilan seluruh pihak oleh Komisi III DPRD Sulteng menjadi langkah berikutnya untuk memperoleh penjelasan langsung dari pemilik IUP, pemilik fasilitas jetty dan kontraktor mining. Sementara pemerintah provinsi didorong mengambil peran mediasi agar tuntutan masyarakat dan kepentingan perusahaan dapat dibicarakan melalui mekanisme yang terbuka dan sesuai ketentuan.

Di tengah proses tersebut, tindakan pembakaran, perusakan maupun kekerasan tetap menjadi persoalan hukum tersendiri yang harus ditangani aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *