Menjaga Asa Penambang Rakyat: Kala Kebijakan Daerah Memihak Kesejahteraan Masyarakat

Komisi II DPRD Sulawesi Tengah melakukan RDP lanjutan terkait pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) / Foto : Humas DPRD Sulawesi Tengah

Soalparigi.ID — Di balik hamparan kekayaan sumber daya alam Sulawesi Tengah yang melimpah, ada peluh dan asa para penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari bumi pertiwi.

Potensi tambang yang begitu besar tak hanya dituntut memberi kontribusi bagi daerah, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan dan peningkatan kesejahteraan nyata bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Langkah strategis menuju tata kelola pertambangan yang lebih berpihak kepada rakyat kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan kepedulian dan komitmen kuatnya dalam mengawal regulasi inisiasi pemerintah daerah.

Melalui surat resmi bernomor 000.1.5/2126/DPRD bertanggal 2 Oktober 2026, pimpinan DPRD Sulawesi Tengah mengundang Pimpinan dan Anggota Komisi II/Bidang Ekonomi dan Keuangan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.3.1/375/Ro.Hukum tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai Peraturan/Keputusan Gubernur terkait Pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini menjadi momentum penting bagi para wakil rakyat.

Pembahasan dilangsungkan bersama dinas teknis terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah.

Kehadiran regulasi mengenai Pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) ini dinilai bukan sekadar upaya penataan administrasi dan penerimaan daerah. Lebih dari itu, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan Pemprov dan DPRD Sulawesi Tengah untuk memberikan payung hukum yang jelas, perlindungan, serta ruang usaha yang legal dan berkelanjutan bagi pelaku pertambangan rakyat.

“Potensi pertambangan rakyat harus dikelola dengan bijak. Kebijakan mengenai IPERA ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara kontribusi terhadap daerah dengan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan para penambang kecil,” ungkap salah satu fokus utama dari pembahasan regulasi tersebut.

Sinergi antara Gubernur Sulawesi Tengah yang menginisiasi kebijakan dan DPRD melalui Komisi II ini menegaskan tekad bersama, kekayaan alam Sulawesi Tengah harus dirasakan manfaat utamanya oleh rakyatnya sendiri.

Melalui RDP ini, para wakil rakyat berkomitmen memastikan setiap poin aturan yang dirumuskan senantiasa mengedepankan hak-hak masyarakat serta mendorong keberlanjutan ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *