DPRD Sulteng Bahas RAPBD 2027, Pastikan Anggaran Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

Gubernur Sulawesi Tengah menyalami anggota dprd sulteng usai rapat paripurna pembahasan RAPBD 2027 / Foto: Adpim Sulteng

Soalparigi.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Arus Abdul Karim, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Senin (5/10/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kebijakan anggaran daerah antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Forum ini menjadi ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi anggaran sekaligus memastikan arah kebijakan APBD tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Dalam pembahasan RAPBD 2027, DPRD memiliki posisi strategis untuk memastikan setiap kebijakan pendapatan dan belanja daerah disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta kebutuhan masyarakat.

Anggaran daerah tidak hanya dititikberatkan pada besarnya alokasi maupun tingkat penyerapan, tetapi juga pada hasil dan manfaat yang dapat diukur serta dirasakan masyarakat.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan dalam RAPBD 2027 diharapkan memiliki output dan outcome yang jelas, terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap program dan kegiatan yang direncanakan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih jauh harus memberikan output dan outcome yang jelas, terukur, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Reny.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses pembahasan anggaran, terutama dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD.

DPRD bersama pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan kemampuan fiskal daerah dalam menyusun struktur APBD 2027. Kondisi tersebut menuntut agar penentuan program dan kegiatan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan skala prioritas serta dampaknya terhadap masyarakat.

Dari sisi pendapatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan upaya peningkatan kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah, serta pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dari sisi belanja, pengalokasian anggaran diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan dan pemenuhan belanja wajib serta mengikat, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sejumlah sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, penguatan perekonomian masyarakat, pengembangan sektor unggulan daerah, serta penanggulangan kemiskinan menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan belanja daerah.

Bagi DPRD, pembahasan RAPBD merupakan salah satu tahapan penting dalam menjalankan fungsi anggaran sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Melalui proses pembahasan tersebut, DPRD dapat memberikan masukan, pendalaman, serta koreksi terhadap program dan alokasi anggaran yang diajukan pemerintah daerah. Proses ini diharapkan menghasilkan APBD yang lebih efektif, tepat sasaran, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Sulawesi Tengah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mengharapkan pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif, objektif, transparan, serta sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RAPBD 2027 selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi APBD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., jajaran anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *