Soalparigi.id — Aktivitas warga di Dusun I, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, berlangsung seperti biasa pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Namun sekitar pukul 18.30 WITA, situasi berubah setelah seorang pria berinisial NR (29) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu.
Warga Desa Sausu Trans itu diamankan setelah polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk 11 paket yang diduga berisi sabu.
Penindakan tersebut dilakukan langsung Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama Kanit Reskrim dan tiga personel Polsek Sausu.
Dari pengamanan itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp180.000, dua korek gas, satu alat bong, satu dompet kecil, serta dua unit telepon seluler merek Redmi dan Samsung.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Sausu IPTU Arbit mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sausu.
“Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga wilayah Sausu agar tidak menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dan temuan terkait narkoba akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Arbit.
Setelah diamankan, NR bersama seluruh barang yang ditemukan kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pada tahap ini, polisi masih mendalami keterangan NR serta barang bukti yang diamankan. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan peran yang bersangkutan sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, hal itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sausu menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendeteksi potensi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Kasus tersebut kini berada dalam penanganan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. Polisi akan mendalami barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Hingga proses penyidikan berlangsung, NR tetap berkedudukan sebagai terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








