Jelang Hari Santri, Muhammad Safri Desak Gubernur Sulteng Segera Terbitkan Pergub Pesantren

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri / Foto: RONI

Soalparigi.id – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Desakan tersebut disampaikan menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026. Safri menilai, momentum Hari Santri perlu dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong kemandirian ekonomi lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Menurut Safri, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 perlu ditindaklanjuti dengan aturan teknis agar pelaksanaannya memiliki pedoman yang jelas. Tanpa regulasi pelaksana yang memadai, implementasi kebijakan fasilitasi pesantren dikhawatirkan belum berjalan optimal.

“Perda Pesantren ini sudah terbit sejak tahun 2022, namun hingga kini membutuhkan petunjuk pelaksanaan melalui Pergub agar penerapannya memiliki pedoman yang jelas dan dapat dirasakan secara nyata oleh pesantren,” kata Safri.

Ia menegaskan, kebijakan fasilitasi pesantren harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, bukan berhenti pada keberadaan regulasi. Dukungan pemerintah daerah, menurut dia, perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pesantren agar manfaatnya dapat dirasakan oleh santri maupun masyarakat.

Safri, yang juga menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, menilai pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Selain menjadi pusat pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter, pesantren dinilai memiliki potensi untuk mengembangkan keterampilan santri serta mendorong aktivitas ekonomi produktif.

Karena itu, ia mendorong agar kebijakan fasilitasi pesantren mencakup peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana, pengembangan keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi pesantren.

Menurut Safri, penguatan sektor pendidikan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan kualitas proses belajar-mengajar. Sementara itu, dukungan terhadap infrastruktur diperlukan untuk menunjang lingkungan pendidikan yang layak bagi para santri.

Di sisi lain, pengembangan keterampilan dan unit usaha pesantren dinilai penting untuk membuka peluang kemandirian ekonomi. Dengan dukungan yang terencana, pesantren diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga mengembangkan potensi ekonomi yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.

“Pesantren merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Karena itu, perlu ada dukungan yang terencana dan berkelanjutan agar pesantren bisa terus meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus mengembangkan potensi ekonominya,” ujarnya.

Safri menekankan, santri perlu dibekali kemampuan yang relevan dengan tantangan masa depan tanpa meninggalkan pendidikan agama sebagai fondasi utama. Menurutnya, penguatan keterampilan dan kemandirian ekonomi dapat memperluas kontribusi lulusan pesantren dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.

Ia berharap Gubernur Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti kebutuhan regulasi tersebut sehingga pelaksanaan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memiliki landasan teknis yang jelas.

Bagi Safri, peringatan Hari Santri Nasional semestinya menjadi momentum untuk mendorong kebijakan yang konkret dan berkelanjutan bagi pesantren, sehingga dukungan pemerintah tidak hanya hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi juga diwujudkan melalui program yang menjawab kebutuhan pendidikan dan pemberdayaan santri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *