Soalparigi.ID – Polemik pelaksanaan program Berani Sehat dan kaitannya dengan BPJS Kesehatan menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Persoalan tersebut disoroti Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin, S.H., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan keterangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Palu, itu merupakan prakarsa Komisi IV DPRD Sulteng dalam rangka menyempurnakan materi perubahan regulasi di bidang kesehatan.
Dalam sambutannya, Syarifuddin menyoroti sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat terkait penerapan program Berani Sehat. Di antaranya fenomena peserta BPJS Mandiri yang disebut mendadak berhenti membayar iuran rutin setelah hadirnya program tersebut.
Selain itu, ia menyoroti keterbatasan rumah sakit rujukan untuk layanan Berani Sehat, ketidakjelasan regulasi pendukung, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Syarifuddin, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar pelaksanaan program tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kendala dalam pelayanan kesehatan.
DPRD Sulteng juga menekankan pentingnya pengaturan sasaran penerima dan wilayah penggunaan layanan Berani Sehat secara spesifik dan terukur. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan.
Selain kepastian pelayanan bagi masyarakat, pembahasan perubahan regulasi juga mencakup kepastian insentif dan hak tenaga kesehatan yang disebut turut terdampak oleh hambatan pembayaran jasa medis.
FGD tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag., M.H., sejumlah anggota Komisi IV, tim penyusun, tenaga ahli, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
Pembahasan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan Raperda. Adapun hasil akhir dan ketentuan yang akan dimuat dalam perubahan peraturan tersebut belum dirinci dalam bahan kegiatan yang tersedia.








