Pengawasan Tambang dan Polusi Udara di Sulteng Jadi Sorotan, Pemprov Usulkan Satgas Terpadu

/ Foto : Adpim Pemprov Sulteng

Soalparigi.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup, terutama terhadap kegiatan pertambangan dan industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2026).

Anwar Hafid menyoroti pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam di Sulawesi Tengah, mulai dari pertambangan mineral dan batuan hingga kegiatan industri dan pemanfaatan kawasan hutan. Menurutnya, aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegas Anwar Hafid.

Ia menilai perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki kedekatan dengan kondisi lapangan sehingga perlu segera menindaklanjuti indikasi pencemaran atau pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Gubernur juga meminta agar aspek lingkungan diperiksa dalam proses penerbitan persetujuan dan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk pertambangan batuan atau galian C. Jika pengelolaan belum memenuhi ketentuan, perbaikan dan penanganan harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Pengawasan juga diminta menjangkau kawasan industri, terutama di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Anwar menyoroti informasi mengenai polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan berbasis data.

Ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi atau menghentikan kegiatan usaha yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.

“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Anwar mendorong realisasi kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menyediakan saluran pengaduan masyarakat secara daring agar laporan mengenai dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran kegiatan usaha dapat diterima serta ditindaklanjuti lebih cepat.

Anwar menekankan bahwa penanganan setiap dugaan pelanggaran harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penghentian sementara kegiatan usaha dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan kondisi yang mengharuskannya.

Pengawasan pertambangan di Kota Palu juga menjadi perhatian, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi memengaruhi keselamatan permukiman dan meningkatkan risiko bencana. Aspek keselamatan masyarakat, kondisi geologi, dan kerawanan bencana diminta menjadi pertimbangan dalam pengawasan serta pengambilan keputusan.

Menurut Anwar, peningkatan pendapatan asli daerah tidak boleh mengesampingkan kewajiban perlindungan lingkungan. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup harus ditegakkan secara konsisten agar pemanfaatan sumber daya alam tidak mengorbankan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat KLH/BPLH, antara lain Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Makassar, serta Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sulawesi.

Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah berharap kerja sama dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum semakin kuat dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menindaklanjuti dugaan pelanggaran, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *