Program Berani Sehat Disorot DPRD Sulteng, Peserta BPJS Mandiri Disebut Berhenti Bayar Iuran

/ Foto : Humas DPRD Sulteng

Soalparigi.ID – Perubahan perilaku pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan Mandiri menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pembahasan kebijakan kesehatan di Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran program Berani Sehat memunculkan fenomena di lapangan berupa peserta BPJS Mandiri yang mendadak berhenti membayar iuran rutin mereka.

Persoalan tersebut disampaikan Syarifuddin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).

Fenomena tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan hubungan antara program layanan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional.

Dalam sambutannya, Syarifuddin menekankan pentingnya kejelasan sasaran penerima manfaat dan wilayah penggunaan layanan Berani Sehat. Pengaturan yang spesifik dan terukur diperlukan agar pelaksanaan program tidak tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan.

Kejelasan informasi mengenai ketentuan program juga menjadi hal penting agar masyarakat memahami cakupan layanan yang dapat digunakan, termasuk hubungan program pemerintah daerah dengan kepesertaan BPJS yang telah dimiliki.

Meski demikian, bahan kegiatan tersebut tidak menyertakan data mengenai jumlah peserta BPJS Mandiri yang berhenti membayar iuran, tingkat perubahan pembayaran, ataupun alasan yang mendorong peserta mengambil keputusan tersebut.

Karena itu, pernyataan mengenai fenomena tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa program Berani Sehat menyebabkan penurunan pembayaran iuran BPJS Mandiri secara luas.

Pembahasan mengenai perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan melalui FGD yang diprakarsai Komisi IV DPRD Sulteng itu diharapkan menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah.

Data dari BPJS Kesehatan dan penjelasan pemerintah daerah diperlukan untuk mengetahui skala fenomena tersebut serta memastikan bagaimana ketentuan Berani Sehat berhubungan dengan status kepesertaan dan kewajiban pembayaran iuran BPJS Mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *