Soalparigi.ID – Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026). Keempat tersangka terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial CY, LH, dan GH, serta seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JL.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Penyidikan ditangani penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Morowali.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan pemeriksaan yang telah dilakukan, menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup ke-Empat orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan pengerusakan saat kericuhan berlangsung. Khusus terhadap CY, penyidik juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator merek LOVOL dengan nomor lambung 015.
Sementara itu, LH diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat, sedangkan GH dan JL bekerja sebagai operator alat berat. Terhadap ketiganya, penyidik telah mengantongi keterangan saksi serta rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kombes Achmad Muhaimin menjelaskan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Keempat tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.








