Perkuat Akses Informasi Publik, Sekretariat DPRD Sulteng Pertahankan Kualitas Pelayanan PPID

/ Foto : Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

Soalparigi.ID — Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana lembaga pemerintahan bekerja, termasuk mengikuti agenda rapat, aktivitas kedewanan, hingga berbagai keputusan yang dihasilkan DPRD. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat dan dapat dipercaya, keterbukaan menjadi salah satu bagian penting dalam membangun hubungan antara lembaga publik dan warga yang dilayaninya.

Kesadaran tersebut menjadi perhatian Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Upaya itu terlihat dalam kunjungan tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (2/11/2026).

Kunjungan yang diterima Sekretaris DPRD Sulteng, M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si., tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD.

Bagi masyarakat, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan tersedianya berita di laman resmi atau dokumentasi kegiatan di media sosial. Lebih dari itu, akses informasi memungkinkan publik mengetahui proses kerja lembaga perwakilan, mengikuti perkembangan pembahasan kebijakan, serta memahami bagaimana aspirasi masyarakat diperjuangkan melalui fungsi kedewanan.

Di sinilah peran PPID menjadi penting. Pengelolaan informasi yang tertata membantu memastikan masyarakat memperoleh informasi kelembagaan secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam monitoring tersebut, tim melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan fungsi PPID, mulai dari ketersediaan informasi publik, konsistensi publikasi kegiatan kelembagaan, hingga kemudahan akses masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi resmi.

Evaluasi juga mencakup proses pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, pemutakhiran, serta penyebarluasan informasi. Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana kewajiban pelayanan informasi telah dijalankan oleh badan publik.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dinilai telah melaksanakan publikasi informasi dengan baik. Penilaian tersebut menjadi gambaran atas upaya pengelolaan informasi kelembagaan yang selama ini dilakukan sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan nilai keterbukaan informasi publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sekretaris DPRD Sulteng, M. Sadly Lesnusa, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administrasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pengelolaan informasi, kata dia, harus ditopang oleh ketersediaan data yang akurat, dokumentasi yang tertata, serta publikasi yang dilakukan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Perkembangan teknologi informasi juga menjadi tantangan tersendiri bagi badan publik. Masyarakat kini membutuhkan akses informasi yang lebih mudah dan cepat, sehingga pemanfaatan media digital dan kanal resmi kelembagaan perlu terus dikembangkan.

Sadly menekankan bahwa informasi mengenai kegiatan dan kinerja DPRD harus dapat disajikan secara luas dan mudah dijangkau masyarakat. Dengan demikian, aktivitas lembaga legislatif tidak hanya diketahui oleh kalangan pemerintahan, tetapi juga dapat diikuti oleh masyarakat yang ingin memahami proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan PPID tidak dapat dibebankan hanya kepada petugas yang menangani pelayanan informasi. Seluruh bagian di lingkungan Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab untuk mendukung ketersediaan data dan dokumentasi yang dibutuhkan.

Sinergi antarunit kerja diperlukan agar setiap kegiatan kedewanan, agenda persidangan, rapat, produk kelembagaan, maupun aktivitas sekretariat dapat terdokumentasi dan dipublikasikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Bagi Sekretariat DPRD, hasil evaluasi tersebut menjadi dorongan untuk mempertahankan capaian sekaligus memperbaiki aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan. Sebab, kualitas keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari hasil penilaian, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Pada akhirnya, keberadaan PPID di lingkungan Sekretariat DPRD memiliki tujuan yang lebih luas dari sekadar memenuhi indikator evaluasi. Transparansi menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mengenal, mengawasi, dan mengikuti kerja lembaga perwakilan mereka.

Melalui penguatan pengelolaan informasi publik, Sekretariat DPRD Sulteng berupaya memastikan bahwa aktivitas kelembagaan dapat diakses secara lebih terbuka, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang informatif, profesional, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *