Propam Polda Sulteng Amankan Briptu Yuli Setyabudi, Kabidhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Personel Bermasalah

/ Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Soalparigi.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah kembali mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Briptu Yuli Setyabudi diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng setelah namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil di Kota Palu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.31 Wita di Jalan Cut Nyak Dien, Palu. Usai diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sulteng. Saat ini, Briptu Yuli ditempatkan di tempat khusus (patsus) Subbid Provos sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa langkah cepat Propam merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas Polri. Setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses tanpa pengecualian.

“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujar Kombes Djoko.

Ia menyampaikan bahwa hingga kini Propam telah memeriksa 18 saksi, terdiri dari 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, dan 7 saksi pendukung lainnya. Pemeriksaan awal terhadap Briptu Yuli juga telah dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa disersi karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.

Kombes Djoko memastikan bahwa proses disiplin dan kode etik terhadap Briptu Yuli Setyabudi masih berlangsung dan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal Propam.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketegasan terhadap anggota bermasalah adalah bagian dari upaya Polda Sulteng memperkuat kepercayaan publik. Polri, kata dia, tidak memberi ruang bagi oknum yang mencederai nama baik institusi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *