Soalparigi.ID – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, mengecam keras dugaan perusakan rompon milik nelayan di perairan Teluk Tomini yang diduga terkait aktivitas perusahaan akuisisi seismik 3D Gorontalo offshore.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, mengutuk keras dugaan perusakan rompon nelayan di perairan Teluk Tomini yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan akuisisi seismik 3D Gorontalo offshore. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dan ruang hidup nelayan kecil.
Syarifudin menegaskan bahwa rompon merupakan sarana utama nelayan dalam mencari ikan yang dibangun dengan biaya dan tenaga sendiri. Kerusakan rompon tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian nelayan serta menambah beban ekonomi keluarga pesisir di Teluk Tomini.
“Atas nama HNSI Sulawesi Tengah, saya mengutuk keras tindakan perusakan rompon nelayan ini. Siapa pun yang merusak wajib bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian nelayan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan masyarakat nelayan,” tegas Syarifudin Hafid yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah.
Ia meminta perusahaan yang melakukan kegiatan seismik offshore agar bersikap terbuka dan bertanggung jawab apabila terbukti aktivitasnya menyebabkan kerusakan rompon. Menurutnya, setiap kegiatan industri di wilayah laut wajib mengedepankan keselamatan, menghormati wilayah tangkap nelayan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Syarifudin juga mendesak aparat keamanan dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas pelaku perusakan sesuai hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi nelayan.
HNSI Sulawesi Tengah, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang berpihak pada nelayan. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan merupakan amanat undang-undang dan harus menjadi perhatian serius semua pihak.






