Orang Asing Masuk Parigi Moutong untuk Investasi, Imigrasi Perkuat Pengawasan

/ Foto : Riski

Soalparigi.ID — Aktivitas orang asing yang masuk ke Kabupaten Parigi Moutong untuk menjajaki maupun menjalankan investasi mendapat perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Potensi investasi di sektor perkebunan dan pertambangan dinilai perlu diiringi pengawasan agar seluruh aktivitas orang asing tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal saat menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (20/8/2026).

Akmal menegaskan, Imigrasi pada prinsipnya mendukung pemerintah daerah dalam membuka peluang investasi asing. Dukungan itu diwujudkan melalui pelayanan keimigrasian sesuai aturan sekaligus pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Parigi Moutong.

Menurutnya, Parigi Moutong memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan. Potensi tersebut dapat menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modal dan memberikan dampak ekonomi bagi daerah maupun masyarakat.

“Orang asing yang masuk ke daerah Moutong insyaallah kami akan bantu, kami akan permudah,” kata Akmal dalam rapat TIMPORA.

Namun, kemudahan tersebut bukan berarti pengawasan terhadap orang asing dikurangi. Akmal mengungkapkan masih terdapat orang asing yang melakukan kegiatan investasi di Parigi Moutong yang belum seluruhnya terlaporkan.

“Orang asingnya ada yang berinvestasi, cuma tak ada yang dilaporkan,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong seluruh unsur yang tergabung dalam TIMPORA untuk memperkuat koordinasi dan memastikan informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing dapat diketahui sejak awal.

Akmal menjelaskan, orang asing yang datang untuk melakukan penjajakan investasi tidak serta-merta dianggap melakukan pelanggaran. Kegiatan tersebut diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.

Investor yang ingin melihat langsung potensi usaha, misalnya, dapat melakukan penjajakan sebelum menentukan keputusan investasi. Dalam proses tersebut, pengawasan tetap dilakukan oleh unsur terkait di daerah.

“Yang namanya penjajakan kan tidak mungkin langsung berbisnis. Mau melakukan kegiatan silakan barang satu-dua bulan, silakan. Akan ada dari tim Forkopimda untuk mengawasi,” katanya.

Imigrasi Palu, lanjut Akmal, juga menerima komunikasi dari pihak luar negeri yang menunjukkan ketertarikan untuk berinvestasi di Parigi Moutong, termasuk pada sektor pertambangan emas. Calon investor tersebut kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Meski membuka ruang investasi, Akmal mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan aspek hukum keimigrasian. Pengawasan terhadap orang asing memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta aturan pelaksanaannya.

Ia meminta anggota TIMPORA tidak ragu berkoordinasi dengan Imigrasi apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Jangan sungkan-sungkan untuk mengambil tindakan, Pak. Kami akan bertanggung jawab tentang pelanggaran asing ini,” tegasnya.

Menurut Akmal, keterbatasan jarak antara Kantor Imigrasi Palu dengan wilayah Parigi Moutong membuat koordinasi lintas sektor menjadi penting. Ketika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan, unsur terkait dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dan selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk penanganan dari aspek keimigrasian.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran oleh orang asing tidak selalu sebatas persoalan administratif. Dalam kondisi tertentu, perkara dapat masuk ke ranah pidana dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Akmal mencontohkan pengalamannya saat bertugas di Jayapura. Saat itu, pihaknya menangani 13 perkara orang asing yang seluruhnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Semua orang asing yang melakukan pelanggaran kami sidangkan dan mendapat putusan satu tahun sampai satu setengah tahun,” katanya.

Penanganan perkara tersebut, kata dia, dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai unsur penegak hukum, termasuk TNI-Polri, pemerintah daerah dan kejaksaan.

Di sisi lain, Akmal menekankan bahwa tindakan keimigrasian terhadap orang asing harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan prosedur. Hal itu karena penanganan terhadap warga negara asing juga dapat berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan negara asalnya.

“Orang asing itu peka. Peka bukan terhadap Indonesia. Ini antara dua negara, hubungan bilateral,” ujarnya.

Meningkatnya mobilitas orang asing di Sulawesi Tengah juga menjadi perhatian Imigrasi. Terlebih dengan dibukanya rute penerbangan Palu–Guangzhou yang berpotensi meningkatkan arus kedatangan warga negara asing ke wilayah tersebut.

Karena itu, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan Kantor Imigrasi. Peran TIMPORA di tingkat daerah dinilai penting untuk mempercepat penyampaian informasi sekaligus penanganan apabila ditemukan persoalan.

Akmal kembali menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi.

“Pada prinsipnya kami mendukung pemerintah, baik provinsi maupun daerah, terhadap orang asing yang berinvestasi,” katanya.

Menurutnya, yang perlu dipastikan adalah setiap orang asing yang datang untuk bekerja, berbisnis, berinvestasi maupun melakukan kegiatan lainnya memiliki dasar dan izin yang sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian, terbukanya peluang investasi asing di Parigi Moutong diharapkan tetap berjalan beriringan dengan pengawasan dan kepastian hukum. Bagi Imigrasi Palu, kemudahan investasi dan penegakan hukum bukan dua hal yang bertentangan, melainkan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang aman, tertib dan memberikan kepastian bagi investor maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *