Soalparigi.ID – Sejumlah warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mendatangi Satgas PKA Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (22/9/2026). Kedatangan warga untuk mengadukan perintah pengosongan hunian yang disebut dikeluarkan PT INTIM Anugerah Perkasa dengan batas waktu paling lambat 10 Oktober 2026.
Selain persoalan pengosongan hunian, warga juga menyampaikan dugaan intimidasi saat mantan Sekdaprov Sulteng, Dr. Muhammad Hidayat Lamakarate, M.Si., mendatangi kawasan Pondok Karya sebagai pihak yang diberi kuasa oleh perusahaan untuk membantu proses negosiasi dengan warga.
Di hadapan Satgas PKA, warga Pondok Karya Dwi Sartika mengatakan Hidayat dua kali mendatangi kediaman warga. Kedatangan pertama berlangsung pada 1 Agustus 2026 bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo dan tim hukum PT INTIM Anugerah Perkasa.
Hidayat kemudian kembali mendatangi kawasan tersebut pada 2 Agustus 2026. Menurut Alfrin, warga Pondok Karya yang turut menerima kedatangan Hidayat, pihak tersebut langsung meminta data kepada warga setelah turun dari kendaraan.
Alfrin menilai nada bicara Hidayat saat itu terdengar menekan dan tidak simpatik. Ia mengatakan kondisi tersebut membuat sebagian warga merasa terintimidasi.
“Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” ujar Alfrin.
Menurut Alfrin, sempat terjadi diskusi yang cukup tegang karena Hidayat terus menyampaikan sejumlah pernyataan kepada warga. Ia juga menyebut Hidayat tidak menggubris surat Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido yang menurut warga berisi permintaan agar mereka tidak digusur dari lokasi tempat tinggal saat ini.
“Surat itu tidak berlaku lagi,” ujar Alfrin menirukan pernyataan Hidayat.
Alfrin juga mengatakan pada saat yang sama terdapat perintah kepada rekan Hidayat untuk menandai rumah-rumah warga menggunakan cat semprot. Menurut dia, tindakan tersebut kemudian dicegah warga karena situasi mulai memanas.
Ketegangan saat pertemuan tersebut juga disampaikan Ngatmani, warga Pondok Karya yang ikut menerima kedatangan Hidayat. Ia meminta Hidayat tidak berbicara dengan nada tinggi karena warga Pondok Karya merupakan warga Palu yang pernah berada di bawah kepemimpinannya.
“Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,” kata Ngatmani.
Warga kemudian menyampaikan kepada Satgas PKA mengenai tenggat pengosongan hunian Pondok Karya yang ditetapkan paling lambat 10 Oktober 2026. Mereka meminta Satgas PKA kembali turun tangan untuk memediasi negosiasi antara warga dan perusahaan.
Menurut warga, pihak perusahaan dinilai belum menjalankan rekomendasi Satgas PKA, termasuk terkait pertimbangan hak warga atas lahan atau penyediaan lokasi relokasi.
“Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ujar Ngatmani di hadapan Satgas.
Pemprov Sulteng kemudian menyatakan akan memanggil PT INTIM Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas penyelesaian persoalan lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo, Kota Palu.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido mengatakan proses mediasi dan fasilitasi yang telah dilakukan sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut, warga juga menyampaikan bahwa PT INTIM menawarkan kompensasi, meski nominalnya tidak dirinci.
Menanggapi tenggat pengosongan, Reny menginstruksikan Satgas PKA segera menyusun surat resmi Gubernur Sulteng Anwar Hafid untuk meminta klarifikasi tertulis dari PT INTIM terkait tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan tersebut.
Pemprov Sulteng juga menjadwalkan rapat evaluasi bersama BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu. Rapat tersebut akan membahas legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi yang menjadi objek persoalan.
Sementara itu, Muhammad Hidayat Lamakarate yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa malam (22/9/2026) membantah telah melakukan intimidasi terhadap warga Pondok Karya.
Hidayat menjelaskan dirinya berada dalam proses penyelesaian persoalan lahan tersebut sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT INTIM. Ia mengaku menerima surat kuasa untuk membantu menegosiasikan persoalan lahan dengan masyarakat serta mewakili perusahaan dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah.
“Kedudukan saya di dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT INTIM. Saya diberi surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka yang ada di lokasi tersebut dengan masyarakat yang ada di sana,” tulis Hidayat.
Menurut Hidayat, setelah pertemuan dengan Wakil Gubernur Reny Lamadjido dan Satgas PKA untuk membahas solusi persoalan lahan di kawasan LIK, dirinya meminta bantuan camat dan lurah untuk memfasilitasi pertemuan dengan warga.
“Saya sampaikan bahwa saya diminta bantuan oleh PT INTIM untuk mengkomunikasikan dengan masyarakat yang ada di lokasi tersebut tentang rencana PT INTIM yang ingin segera memanfaatkan lahan tersebut untuk kelanjutan pembangunan perumahan mereka yang sudah sekian lama tertunda,” ujar Hidayat.
Hidayat mengatakan rencana pengosongan lokasi sebenarnya telah dilakukan perusahaan sebelum dirinya dilibatkan dalam proses tersebut. Namun, menurutnya, langkah itu mengalami hambatan setelah adanya surat Gubernur Sulteng yang meminta perusahaan menunda serta kembali membicarakan dan menegosiasikan penyelesaian dengan masyarakat.
“Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur Anwar Hafid yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu negosiasi bukan intimidasi,” katanya.
Hidayat juga membantah tudingan bahwa dirinya memaksa warga meninggalkan lokasi. Ia mengatakan kedatangannya bertujuan menjelaskan posisi perusahaan dan membuka ruang pembicaraan mengenai solusi penyelesaian.
“Saya mengajak warga Pondok Karya mari kita bicarakan apa solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sampaikan bahwa perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada mereka untuk bisa pindah dari tempat tersebut, namun masyarakat yang ada di sana menolak tawaran tersebut,” ungkapnya.
Menurut Hidayat, setelah warga menyatakan tidak bersedia menerima tawaran perusahaan dan memilih tetap tinggal di lokasi, dirinya menganggap proses negosiasi yang menjadi tugasnya telah selesai.
“Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai dan selanjutnya urusannya saya kembalikan ke perusahaan dan kuasa hukum perusahaan tersebut untuk mengambil langkah-langkah lainnya,” tuturnya.
Hidayat menegaskan tudingan bahwa dirinya mengintimidasi atau memaksa warga untuk meninggalkan lokasi tidak benar.
“Saya justru datang untuk mau membantu mereka guna mencarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah mereka, tetapi mereka dengan tegas menyatakan kami tidak berkenan atas apapun tawaran dari perusahaan,” jelasnya.








