DPRD Sulteng Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan Peternakan Wuasa, Cegah Konflik Meluas

/ Foto : Humas DPRD Sulawesi Tengah

Soalparigi.ID — Persoalan lahan peternakan masyarakat Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, mendapat perhatian DPRD Sulawesi Tengah karena berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial apabila tidak segera memperoleh kejelasan dan penyelesaian. Komisi I DPRD Sulteng mendorong seluruh pihak terkait mencari jalan keluar berdasarkan data, kewenangan, dan kepentingan masyarakat.

Langkah itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulteng di Ruang Rapat Komisi I, Senin (28/9/2026). Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan peternakan masyarakat Desa Wuasa yang bersinggungan dengan wilayah Desa Watutau dan Desa Wanga.

RDP menjadi salah satu upaya DPRD membuka ruang pembahasan sebelum persoalan berkembang lebih jauh. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan persoalan, sementara pemerintah dan instansi teknis diminta memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan serta data yang dimiliki.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr Ir Bartholomeus SH. CES, memimpin langsung pembahasan bersama jajaran anggota Komisi I.

Dalam forum tersebut, sejumlah pihak dilibatkan, mulai dari ATR/BPN Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Pemerintah Kabupaten Poso, perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum, Dinas Pertanian Kabupaten Poso, pemerintah desa hingga tokoh masyarakat.

Pelibatan lintas lembaga dinilai penting karena persoalan lahan tidak hanya menyangkut aspek pertanahan. Ada pula dimensi pemerintahan, hukum, aktivitas pertanian dan peternakan, serta kepentingan masyarakat yang perlu dilihat secara bersamaan.

Bartholomeus menekankan pentingnya seluruh pihak menyampaikan data dan fakta dalam pembahasan agar persoalan dapat dipetakan secara objektif. Dengan begitu, langkah penyelesaian dapat ditentukan berdasarkan kewenangan masing-masing pihak.

Bagi DPRD, kejelasan mengenai duduk persoalan menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat. Apalagi, persoalan yang menyangkut lahan dan batas kepentingan masyarakat dapat menjadi sensitif apabila tidak segera mendapatkan kepastian.

Karena itu, RDP tidak diarahkan sekadar menjadi forum penyampaian keluhan. Pembahasan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut bersama antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, pemerintah desa dan pihak masyarakat.

Jajaran Komisi I yang hadir antara lain Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu, Ir Elisa Bunga Allo MS, Mahfud Masuara SH, Hadan Patongai SH, Yusup SP, dan Moh. Fauzan Azimah. Turut hadir Kabag Fasilitasi dan Persidangan, Ahmad Erwin, S.STP., M.Si.

Komisi I DPRD Sulteng mendorong agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Kejelasan data, status dan kewenangan masing-masing pihak dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan penyelesaian yang dapat diterima dan dijalankan sesuai ketentuan.

Langkah penyelesaian juga diharapkan dapat menjaga kondisi sosial masyarakat di wilayah tersebut tetap kondusif. DPRD menilai komunikasi antar-pihak dan tindak lanjut berdasarkan hasil pembahasan menjadi penting agar persoalan lahan peternakan Wuasa tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Dengan demikian, perhatian DPRD Sulteng tidak berhenti pada pelaksanaan RDP. Komisi I mendorong adanya tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait untuk memperjelas persoalan dan mencari penyelesaian atas kepentingan masyarakat Desa Wuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *