DPRD Sulteng Tekankan Transparansi Fasilitasi Pesantren

diskusi publik implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (21/10/2026).

Soalparigi.id — Kejelasan indikator program, keterbukaan mekanisme pelaksanaan, dan evaluasi yang terukur menjadi perhatian dalam penerapan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan fasilitasi pesantren. Menurutnya, tata kelola yang baik diperlukan agar dukungan pemerintah daerah dapat diberikan secara tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan.

Pandangan tersebut disampaikan Hidayat saat menghadiri diskusi publik implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (21/10/2026). Ia hadir mewakili Ketua DPRD Sulteng.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama. Setiap program fasilitasi perlu memiliki indikator yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terbuka, serta evaluasi yang terukur. Dengan demikian, dukungan yang diberikan dapat tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh lembaga pesantren,” tegasnya.

Penekanan tersebut menempatkan tata kelola sebagai salah satu aspek penting dalam implementasi perda. Pelaksanaan fasilitasi tidak cukup hanya mengacu pada keberadaan regulasi, tetapi juga memerlukan mekanisme yang jelas sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

Hidayat menjelaskan, komitmen bersama diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Dengan perencanaan program yang terarah dan evaluasi yang terukur, pelaksanaan fasilitasi diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pesantren serta aturan yang berlaku.

Bagi DPRD, kejelasan tata kelola menjadi bagian penting dalam mendorong pelaksanaan kebijakan daerah yang bertanggung jawab. Transparansi juga diperlukan agar tujuan program, mekanisme pelaksanaan, dan hasil yang diharapkan dapat dipahami oleh para pemangku kepentingan.

Meski demikian, penekanan terhadap akuntabilitas tersebut merupakan dorongan terhadap tata kelola implementasi perda, bukan pernyataan bahwa telah ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Diskusi publik yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulteng melalui Panitia Santri Future Festival 2026 itu mengangkat tema penguatan implementasi perda untuk membangun tata kelola fasilitasi pesantren yang terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., dan dihadiri unsur organisasi keagamaan, narasumber, peserta diskusi, serta tamu undangan.

DPRD Sulteng mendorong agar prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022, sehingga fasilitasi pesantren dapat berjalan dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *