Soalparigi.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diterapkan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pesantren di daerah.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., saat menghadiri diskusi publik implementasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026).
Hidayat hadir mewakili Ketua DPRD Sulteng dalam kegiatan yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulawesi Tengah melalui Panitia Santri Future Festival 2026.
Menurut Hidayat, keberadaan perda tersebut merupakan landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pesantren. Namun, keberadaan regulasi perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten agar tujuan kebijakan dapat dirasakan oleh lembaga pesantren.
“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini harus kita dorong agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren di Sulawesi Tengah. Kita ingin tata kelola fasilitasi pesantren dilaksanakan secara terukur, transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Hidayat.
Ia menilai, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, pengelola pesantren, dan pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi diperlukan agar pelaksanaan perda berjalan sesuai tujuan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi DPRD, pelaksanaan peraturan daerah menjadi bagian penting dari upaya memastikan kebijakan yang telah ditetapkan memiliki arah dan manfaat yang jelas. Karena itu, pembahasan mengenai implementasi perda perlu diarahkan pada langkah-langkah yang dapat mendukung keberlanjutan fasilitasi pesantren.
Hidayat juga menekankan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran dalam pembentukan karakter dan pembangunan sumber daya manusia. Dukungan terhadap pesantren, menurutnya, perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat.
Diskusi publik tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., serta dihadiri Ketua PW ISNU Sulteng, Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H., Ketua PW Nahdlatul Ulama Sulteng, Ahmad Syukri, narasumber, peserta diskusi, dan tamu undangan.
Melalui forum tersebut, DPRD Sulteng mendorong agar implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 terus diperkuat sehingga tidak berhenti pada keberadaan aturan, tetapi menjadi landasan bagi pelaksanaan fasilitasi pesantren yang terarah dan berkelanjutan.








