Pemkab Parigi Moutong Evaluasi Penempatan PPPK, Bupati Minta ASN Tak Disiplin Ditindak Tegas

/ Foto : Diskominfo Parimo

Soalparigi.ID — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai mengevaluasi tata kelola aparatur sipil negara (ASN), khususnya distribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul ketimpangan penempatan pegawai dan tingginya beban belanja pegawai daerah. Evaluasi itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kepegawaian yang digelar di Auditorium Kantor Bupati, Senin (25/5/2026).

Rakor tersebut menjadi momentum pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi terkait manajemen kepegawaian, pemerataan distribusi ASN, hingga penguatan disiplin aparatur. Pemerintah juga menyoroti efektivitas belanja pegawai yang dinilai harus sejalan dengan kualitas pelayanan publik dan kebutuhan riil di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati Parigi Moutong menilai persoalan distribusi PPPK menjadi salah satu isu mendesak yang harus segera ditata ulang. Jumlah PPPK yang cukup besar di lingkungan pemerintah daerah dinilai belum diimbangi dengan pola penempatan yang sesuai kebutuhan dan kondisi geografis wilayah.

Menurutnya, banyak pegawai yang ditempatkan jauh dari domisili sehingga berdampak terhadap efektivitas kerja dan produktivitas pelayanan. Kondisi itu terlihat dari banyaknya permohonan pindah tugas yang masuk ke pemerintah daerah.

Permintaan perpindahan, kata bupati, muncul karena sejumlah pegawai harus bekerja di wilayah yang berjarak cukup jauh dari tempat tinggal. Ada pegawai yang berdomisili di wilayah Tolai namun bertugas di Lambunu, sementara sebagian lainnya tinggal di Parigi tetapi ditempatkan di kecamatan berbeda dengan akses perjalanan yang cukup panjang.

Persoalan tersebut dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai keluhan pegawai, tetapi juga bagian dari manajemen sumber daya manusia pemerintahan. Penempatan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan instansi dan kondisi pegawai dikhawatirkan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan penyesuaian penempatan tidak dapat dilakukan secara serampangan. Evaluasi harus tetap mempertimbangkan pemerataan kebutuhan pegawai di tiap wilayah dan OPD agar tidak menimbulkan kekosongan layanan di daerah tertentu maupun penumpukan aparatur di tempat lain.

Bupati meminta seluruh pimpinan OPD segera melakukan inventarisasi kebutuhan pegawai secara riil. Langkah tersebut dipandang penting untuk mengetahui wilayah dan instansi yang mengalami kekurangan maupun kelebihan tenaga.

Salah satu contoh ketimpangan yang menjadi perhatian ialah kondisi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Instansi tersebut disebut masih membutuhkan tambahan tenaga cukup besar setelah sejumlah pegawai honorer sebelumnya dinyatakan lulus seleksi dan ditempatkan di instansi berbeda.

Situasi tersebut memperlihatkan adanya ketidakseimbangan distribusi SDM pemerintahan yang berpotensi menghambat layanan publik jika tidak segera diatasi. Pemerintah daerah menilai evaluasi berbasis kebutuhan faktual harus menjadi pijakan utama sebelum memutuskan relokasi atau penyesuaian penempatan ASN.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan serius berupa tingginya beban belanja pegawai. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa porsi anggaran pegawai di Kabupaten Parigi Moutong telah mencapai lebih dari separuh APBD, jauh di atas batas ideal yang ditekankan pemerintah pusat.

Kondisi itu menempatkan pemerintah daerah pada situasi yang tidak mudah. Di satu sisi, kebutuhan belanja aparatur terus meningkat, sementara di sisi lain pemerintah masih dituntut membiayai pembangunan infrastruktur, penanganan banjir, normalisasi sungai, pengendalian abrasi pantai, hingga pembangunan jalan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Meski menghadapi tekanan fiskal, pemerintah daerah menyatakan tetap berupaya mempertahankan keberadaan PPPK. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan sosial dan ekonomi, mengingat pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran dikhawatirkan memicu dampak sosial yang lebih luas.

Selain isu distribusi pegawai, rapat koordinasi juga menyoroti kedisiplinan ASN dan PPPK. Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara lebih ketat, terutama terhadap aparatur yang dinilai tidak produktif atau tidak menunjukkan kedisiplinan kerja.

Aparatur yang tidak disiplin, jarang masuk kerja, atau tidak menjalankan tugas secara optimal disebut akan menjadi perhatian khusus dalam proses evaluasi. Pemerintah daerah menilai belanja pegawai yang besar harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Dalam agenda pembenahan birokrasi, pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi sistem digital kepegawaian melalui aplikasi Sistem Kepegawaian Elektronik atau Sikelor. Platform tersebut diproyeksikan menjadi instrumen untuk mempercepat berbagai layanan administrasi ASN seperti kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala tanpa prosedur manual yang berbelit.

Digitalisasi layanan kepegawaian dinilai dapat meningkatkan efisiensi sekaligus meminimalkan hambatan administratif. Dengan sistem daring, ASN diharapkan tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk mengurus dokumen tertentu.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja aparatur. Warga nantinya dapat menyampaikan laporan apabila menemukan pelayanan buruk, pelanggaran disiplin, maupun praktik aparatur yang dianggap merugikan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, dan budaya kerja kolektif di lingkungan birokrasi. Ia meminta pimpinan OPD memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai ketentuan dan melaporkan kehadiran secara jujur serta transparan.

Pemerintah daerah juga menetapkan apel gabungan ASN setiap tanggal 17 sebagai agenda rutin bulanan. Kegiatan tersebut diposisikan bukan sekadar seremoni administratif, tetapi forum untuk menyatukan arah kebijakan, membangun komunikasi internal, dan memperkuat budaya kerja aparatur.

Pada akhirnya, evaluasi kepegawaian yang mulai dijalankan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tidak hanya menyasar persoalan mutasi atau distribusi pegawai, tetapi juga diarahkan pada reformasi tata kelola birokrasi secara menyeluruh. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menghadirkan aparatur yang profesional, adaptif, disiplin, dan benar-benar memberikan pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *