Polres Morowali Utara Tangkap Tiga Terduga Pelaku Narkoba, Sita 64,64 Gram Sabu

/ Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Soalparigi.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 64,64 gram dalam dua pengungkapan kasus pada akhir September dan 9 Oktober 2026.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolres Morowali Utara Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidi Anthonius Weken, S.I.K., dalam keterangan di Gedung Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, Senin (12/10/2026). Ia didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., serta para kepala unit Satresnarkoba.

Dalam pengungkapan pertama pada penghujung September 2026, polisi mengamankan dua laki-laki berinisial I, berusia 26 tahun, dan T alias U, berusia 33 tahun. Keduanya ditangkap di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, dengan barang bukti dua paket yang diduga sabu seberat bruto 56,76 gram.

“Ungkap Wakapolres.”

Selanjutnya, pada 9 Oktober 2026, anggota Satresnarkoba kembali menangkap seorang laki-laki berinisial F, berusia 32 tahun, di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 7,88 gram, dua timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.

Kompol Charles juga menyampaikan bahwa selama Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah menyita narkotika seberat total 676,22 gram dan menangkap 52 orang. Sejumlah kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sedangkan kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Morowali Utara memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya, sekaligus menindaklanjuti program Kapolri dalam pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *