Yus Mangun Dorong Ranperda Penyelenggaraan Pertanian Jadi Landasan Penguatan Petani di Sulawesi Tengah

Yus Mangun Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah / Foto: Humas DPRD Sulteng

Soalparigi.ID – Pertanian bukan sekadar urusan menanam dan memanen. Di balik hamparan lahan yang digarap petani, terdapat harapan tentang ketahanan pangan, peningkatan pendapatan keluarga, terbukanya lapangan kerja, hingga tumbuhnya ekonomi perdesaan. Potensi besar inilah yang ingin diperkuat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian di Provinsi Sulawesi Tengah.

Bagi Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, SE, penguatan sektor pertanian membutuhkan lebih dari sekadar potensi sumber daya alam. Diperlukan kebijakan yang terarah, dukungan yang berkelanjutan, serta landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan nyata para petani.

Pandangan tersebut disampaikannya saat mengikuti sekaligus memberikan sambutan pada Uji Publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian di Hotel Best Western Plus Coco, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Senin (19/10/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyempurnakan substansi Ranperda melalui penghimpunan saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, akademisi, asosiasi petani, kelompok tani, penyuluh pertanian, hingga pelaku usaha pertanian dilibatkan agar regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

Dalam sambutannya, Yus Mangun menegaskan bahwa pertanian memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. Selain berperan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, sektor ini juga menjadi salah satu penopang pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengembangan ekonomi perdesaan, dan peningkatan kesejahteraan petani.

Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi pertanian yang besar untuk dikembangkan. Namun, potensi tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian bersama.

Keterbatasan sarana dan prasarana pertanian, akses pembiayaan dan teknologi, ketersediaan pupuk dan benih, serta akses pasar masih menjadi persoalan yang perlu dicarikan solusi. Di sisi lain, perubahan iklim dan belum optimalnya keterpaduan antara produksi, pengolahan, serta pemasaran hasil pertanian turut memengaruhi upaya meningkatkan daya saing komoditas daerah.

“Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pertanian secara terarah, terpadu, berkelanjutan, serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Yus Mangun.

Bagi Komisi II DPRD Sulteng, penyusunan Ranperda ini menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan pertanian yang lebih terencana. Yus Mangun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembentukan regulasi tersebut secara terbuka, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap Ranperda Penyelenggaraan Pertanian nantinya mampu memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan produktivitas serta daya saing hasil pertanian, dan memperkuat kelembagaan petani. Pembangunan pertanian juga diharapkan berjalan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Karena itu, uji publik dipandang sebagai tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap masukan dari pemangku kepentingan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan materi regulasi. Partisipasi berbagai pihak diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Sulteng Yusuf, SP dan Mahfud Masuara, SH, serta Anggota Komisi II DPRD Sulteng Dra. Marlelah, M.Si.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng Sopian, A.Md.IP, SH, MH; Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulteng Fandy Ryanto, SH, MH; serta Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Bunga Elim Somba, M.Sc. Kegiatan ini juga dihadiri tenaga ahli lingkup DPRD Sulteng dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Yus Mangun menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan Ranperda tersebut.

Ia berharap, melalui pembahasan yang melibatkan berbagai unsur, Ranperda Penyelenggaraan Pertanian dapat menjadi pijakan bersama untuk membangun sektor pertanian Sulawesi Tengah yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Lebih dari sekadar regulasi, Ranperda ini diharapkan menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada petani serta memperkuat pertanian sebagai salah satu pilar kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *