Soalparigi.ID – Keterbatasan rumah sakit rujukan menjadi salah satu persoalan pelayanan program Berani Sehat yang disoroti Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifuddin, S.H.
Dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026), Syarifuddin menyebut saat ini hanya terdapat dua rumah sakit rujukan untuk program Berani Sehat di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kapasitas tersebut dinilai belum memadai untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat Sulawesi Tengah yang berjumlah sekitar tiga juta jiwa.
Keterbatasan fasilitas rujukan, menurut Syarifuddin, turut memunculkan persepsi di masyarakat seolah-olah rumah sakit sengaja mempersulit pelayanan. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat bersama dengan kejelasan regulasi pendukung dan sosialisasi program di tingkat bawah.
Pernyataan tersebut menempatkan kapasitas fasilitas rujukan dan kejelasan mekanisme pelayanan sebagai dua hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program kesehatan daerah.
Bagi masyarakat, kejelasan mengenai rumah sakit yang dapat melayani peserta, wilayah cakupan, serta prosedur memperoleh layanan menjadi informasi penting agar penggunaan program tidak menimbulkan kebingungan.
Syarifuddin juga menyoroti dampak persoalan regulasi terhadap tenaga kesehatan, khususnya terkait pembayaran jasa medis yang disebut mengalami hambatan. Namun, bahan kegiatan yang tersedia belum merinci fasilitas kesehatan yang dimaksud maupun bentuk dan skala hambatan pembayaran tersebut.
Persoalan akses pelayanan dan kepastian mekanisme program menjadi bagian dari pembahasan Komisi IV DPRD Sulteng dalam menyempurnakan perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan.
FGD tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag., M.H., sejumlah anggota Komisi IV, tim penyusun, tenaga ahli, serta perwakilan OPD terkait.
Untuk memastikan kondisi pelayanan di lapangan, data mengenai jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan program Berani Sehat, kapasitas pelayanan, persebaran fasilitas rujukan, dan mekanisme rujukan perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah serta pengelola program.








