Gubernur Sulteng Terima Sertifikat Aset Daerah dari Kanwil BPN

/ Foto : Adpim Pemprov Sulteng

Soalparigi.ID – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima sertifikat tanah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah/Kementerian ATR/BPN, Muhammad Naim, Jumat (9/1/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset daerah melalui kepastian hukum.

Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi sinergi serta kerja cepat Kanwil BPN Sulawesi Tengah dalam mendukung percepatan sertifikasi aset-aset milik pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kita menerima sertifikat tanah aset Pemda melalui kerja sama dengan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Insyaallah, kerja sama ini akan terus berlanjut hingga seluruh aset Pemda di Sulawesi Tengah memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi,” ujar Anwar Hafid.

Ia menegaskan bahwa legalisasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya penyerobotan lahan maupun praktik mafia tanah yang kerap merugikan pemerintah daerah.

“Jika legalitas aset jelas dan kuat, ruang gerak mafia tanah akan semakin sempit. Sebaliknya, ketika legalitas tidak jelas, di situlah potensi masalah muncul. Karena itu, seluruh aset Pemda harus diamankan dengan dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim menjelaskan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur untuk mempercepat proses legalisasi aset Pemda sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.

“Legalisasi aset Pemda sangat penting untuk mencegah penyerobotan, penguasaan ilegal, serta praktik mafia tanah. Dengan sertifikasi, aset Pemda memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara resmi,” jelas Naim.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini puluhan bidang tanah aset Pemda telah berhasil disertifikasi. Proses percepatan sertifikasi juga terus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Donggala dan Kabupaten Poso.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil BPN Sulawesi Tengah turut memaparkan pengembangan sistem digital pertanahan yang terintegrasi dengan data tata ruang. Sistem ini diharapkan dapat menjadi bahan pendukung dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah serta perencanaan investasi.

Gubernur Anwar Hafid menyambut baik pengembangan sistem tersebut dan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung kelengkapan dan validasi data agar sistem dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kanwil BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, pengamanan aset daerah, serta pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *