Libatkan Tim Ahli Labfor Makassar, Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja

/ Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Soalparigi.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyebab kematian almarhum Afif Siraja, yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (19/10/2025).

Konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Rupatama Markas Komando Polda Sulawesi Tengah, Selasa (13/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto. Ia didampingi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan serta dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulawesi Selatan AKBP Taufan Eka Saputra, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Kompol Velly, Kasubbid Penmas Kompol Reky P.H. Moniung, penasihat hukum dan keluarga korban, serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Hendri Yulianto menjelaskan bahwa penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti sejak korban ditemukan. Selain itu, penyelidik juga telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

“Pemeriksaan lanjutan kami lakukan melalui uji patologi, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pengiriman sampel rambut yang ditemukan di TKP,” jelas Hendri.

Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi yang terdiri atas keluarga korban, tetangga, rekan korban, serta para ahli dari Laboratorium Forensik Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menyampaikan bahwa hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Hal tersebut diperkuat oleh keterangan dokter spesialis forensik dan medikolegal dr. Nur Rafni Rafid. Ia menjelaskan bahwa pembengkakan jantung yang ditemukan pada korban merupakan indikasi kuat terjadinya serangan jantung, sesuai dengan hasil pemeriksaan medis dan forensik.

Sementara itu, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium tidak menemukan adanya zat beracun dalam sampel darah maupun barang bukti lain yang diperiksa.

Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menegaskan tidak ditemukan data komunikasi pada telepon seluler korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Berdasarkan seluruh keterangan saksi serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Velly menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan gelar perkara guna memastikan kepastian hukum.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung, diperkuat dengan tidak ditemukannya zat beracun maupun komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *