Anwar Hafid Perintahkan OPD Tuntaskan Hak Honorer, Tolak Laporan Tanpa Bukti

/ Foto : Adpim Pemprov Sulteng

Soalparigi.ID — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang masih menghadapi ketidakpastian status dan pembayaran. Penegasan itu disampaikan dalam rapat bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur, Kota Palu, Senin (20/04/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Provinsi. Forum ini menjadi langkah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi riil tenaga honorer yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan di berbagai OPD.

Dalam arahannya, Anwar Hafid secara tegas mengkritisi laporan administratif yang dinilai tidak mencerminkan kondisi di lapangan. Ia mengungkapkan masih adanya tenaga honorer yang belum menerima haknya, meskipun laporan resmi menyebutkan persoalan telah ditangani.

Ia menegaskan tidak akan lagi menerima laporan tanpa dukungan data dan bukti yang jelas. Menurutnya, transparansi dan verifikasi menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh persoalan yang dihadapi para tenaga honorer.

Gubernur juga menolak anggapan bahwa persoalan honorer merupakan beban masa lalu semata. Ia menilai tanggung jawab penyelesaian tetap berada pada pemerintah saat ini, terlepas dari waktu awal pengangkatan para tenaga honorer tersebut.

Ia mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar tidak saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, kepemimpinan diuji dari keberanian mengambil keputusan, bukan dari upaya menghindari masalah yang ada.

Selain itu, Anwar Hafid menyoroti praktik “merumahkan” tenaga honorer tanpa dasar keputusan administratif yang jelas. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena tidak memiliki landasan kebijakan yang kuat.

Menurutnya, jika memang ada kebijakan pengurangan tenaga honorer, maka harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang transparan dan disertai pemenuhan hak-hak pekerja. Tanpa itu, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya perbedaan penanganan di masing-masing OPD. Beberapa dinas telah menyelesaikan pembayaran hingga beberapa bulan terakhir, sementara yang lain masih mengalami keterbatasan anggaran sehingga hanya mampu membayar sebagian.

Ada pula OPD yang mengambil langkah alternatif dengan mengalihkan tenaga honorer ke skema outsourcing agar tetap dapat bekerja. Sementara itu, sebagian tenaga honorer berkurang karena faktor alami seperti pengunduran diri, perpindahan kerja, usia, maupun kondisi kesehatan.

Perbedaan pola penanganan ini menunjukkan belum adanya kebijakan yang seragam di seluruh OPD. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama belum terselesaikannya persoalan honorer secara menyeluruh.

Anwar Hafid menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran. Ia menilai faktor utama justru terletak pada kurangnya ketegasan dalam pengambilan keputusan di tingkat organisasi.

Ia memastikan bahwa kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk mencari solusi, selama ada keseriusan dan komitmen dari seluruh jajaran pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta setiap pimpinan OPD bertindak cepat dan bertanggung jawab.

Sebagai langkah konkret, gubernur menginstruksikan seluruh OPD untuk segera mengumpulkan data lengkap tenaga honorer, termasuk dokumen Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penataan yang lebih transparan dan akuntabel.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi untuk merumuskan kebijakan yang lebih terarah dan menyeluruh, sehingga tidak lagi terjadi perbedaan penanganan antarinstansi. Dengan data yang valid, pemerintah dapat menentukan solusi yang tepat dan berkeadilan.

Anwar Hafid juga menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang akan diambil. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan honorer bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan keadilan.

Sikap tegas tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini berlarut-larut. Pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya merumuskan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan.

Pada akhirnya, penyelesaian masalah tenaga honorer menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang adil dan bertanggung jawab. Dengan langkah konkret dan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi tenaga honorer yang mengalami ketidakjelasan status maupun keterlambatan pembayaran hak di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *