Soalparigi.ID — Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat yang melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk menekan risiko kebakaran yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat hingga kerugian negara.
Maklumat Kapolda Sulteng tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Di dalamnya terdapat lima poin yang menjadi perhatian masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan/atau lahan.
Pada poin pertama, Kapolda menegaskan setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sulawesi Tengah.
Maklumat itu juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain larangan dan ancaman hukum, masyarakat juga diminta mengambil peran dalam pencegahan karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian maupun aparat terkait.
Polda Sulteng juga akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Patroli tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap pihak yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026), mengatakan penerbitan maklumat merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Achmad.
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka maupun membersihkan lahan.
“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.
Polda Sulteng berharap maklumat tersebut dapat dipatuhi seluruh masyarakat sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat dicegah.








