Komisi I DPRD Sulteng Libatkan Banyak Pihak Bahas Persoalan Lahan Peternakan Wuasa

/ Foto : Humas DPRD Sulawesi Tengah

Soalparigi.ID — Penyelesaian persoalan lahan peternakan masyarakat Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dibahas lintas lembaga. Komisi I DPRD Sulawesi Tengah mempertemukan unsur pertanahan, pemerintah daerah, dinas teknis hingga pemerintah desa untuk memetakan persoalan dan mencari titik penyelesaian.

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sulteng, Senin (28/9/2026). Persoalan yang dibahas berkaitan dengan lahan peternakan masyarakat Desa Wuasa yang bersinggungan dengan wilayah Desa Watutau dan Desa Wanga.

Forum tersebut tidak hanya melibatkan DPRD dan masyarakat. Sejumlah instansi yang memiliki keterkaitan dengan aspek pertanahan, pemerintahan, hukum dan pertanian turut dihadirkan untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Di antaranya ATR/BPN Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Pemerintah Kabupaten Poso, perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum, Dinas Pertanian Kabupaten Poso, pemerintah desa serta tokoh masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr Ir Bartholomeus SH. CES, bersama jajaran anggota Komisi I memimpin jalannya pembahasan tersebut.

Menurut Bartholomeus, keterlibatan banyak pihak diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh. Data dan keterangan dari masing-masing instansi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum menentukan langkah penyelesaian.

RDP juga menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan kewenangan pemerintah dan instansi teknis. Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya dilihat dari satu aspek, tetapi mempertimbangkan sisi pertanahan, hukum, pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Jajaran Komisi I yang hadir dalam RDP tersebut di antaranya Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu, Ir Elisa Bunga Allo MS, Mahfud Masuara SH, Hadan Patongai SH, Yusup SP, dan Moh. Fauzan Azimah. Turut hadir Kabag Fasilitasi dan Persidangan, Ahmad Erwin, S.STP., M.Si.

Komisi I DPRD Sulteng berharap hasil pembahasan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai duduk persoalan. Kejelasan data dan kewenangan masing-masing pihak dinilai menjadi dasar penting untuk menentukan langkah berikutnya.

Pembahasan lintas lembaga tersebut juga diarahkan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Karena itu, penyelesaian diharapkan tidak berhenti pada forum RDP, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait.

Melalui forum tersebut, DPRD Sulteng menempatkan penyelesaian persoalan lahan peternakan Wuasa sebagai agenda yang perlu dikaji bersama, dengan mempertemukan masyarakat dan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *