Soalparigi.ID — Persoalan lahan peternakan masyarakat Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dibawa langsung ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Warga meminta persoalan yang berkaitan dengan lahan peternakan di wilayah Desa Watutau dan Desa Wanga itu mendapat penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa keadilan.
Aspirasi tersebut disampaikan Kelompok Masyarakat Desa Wuasa melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Sulteng. Forum itu digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sulteng, Senin (28/9/2026).
Bagi masyarakat, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lahan peternakan, tetapi juga menyangkut kepastian terhadap keberadaan dan kepentingan mereka di wilayah yang menjadi lokasi aktivitas peternakan.
Masyarakat berharap persoalan yang selama ini belum memperoleh penyelesaian dapat dibahas secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, sehingga tidak terus berkembang menjadi keresahan sosial.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr Ir Bartholomeus SH. CES, mengatakan RDP digelar untuk memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung.
Menurut Bartholomeus, setiap pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut perlu diberi kesempatan menyampaikan data, fakta, dan pandangannya agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada satu sisi.
RDP turut dihadiri jajaran Komisi I DPRD Sulteng, di antaranya Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu, Ir Elisa Bunga Allo MS, Mahfud Masuara SH, Hadan Patongai SH, Yusup SP, dan Moh. Fauzan Azimah.
Selain masyarakat, forum tersebut juga menghadirkan unsur Pemerintah Kabupaten Poso, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum, ATR/BPN Kanwil Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Dinas Pertanian Kabupaten Poso, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat.
Kehadiran berbagai pihak tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas duduk persoalan sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian keluhan.
Komisi I DPRD Sulteng menyatakan persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan data dan kewenangan masing-masing pihak. Langkah itu dinilai penting agar penyelesaian yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Bagi masyarakat Desa Wuasa, RDP menjadi kesempatan untuk membawa persoalan lahan peternakan mereka ke tingkat pembahasan yang lebih luas dan meminta adanya kepastian atas persoalan yang selama ini mereka hadapi.








