Soalparigi.id — Persoalan aktivitas PT Astima Konstruksi (Askon) di kawasan perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (7/10/26), menyoroti aspek administratif, terutama terkait izin melintas atau hauling serta legalitas fasilitas jetty yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan material.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Mohammad Safri, mengatakan persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan setiap aktivitas perusahaan memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan lokasi dan kewenangannya.
Menurut Safri, dalam RDP muncul persoalan mengenai izin melintas. Jika benar tidak terdapat izin yang menjadi dasar penggunaan jalur hauling, hal tersebut perlu dipandang sebagai temuan administratif yang harus segera diklarifikasi.
“Ketika mereka tidak punya izin melintas, berarti kan temuan itu. Ada pelanggaran, kan? Nah, nanti kita lihat. Tapi ini butuh investigasi,” ujar Safri.
Namun, Safri menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan dokumen perizinan, kewenangan wilayah, serta hubungan antara kegiatan pertambangan, jalur pengangkutan dan fasilitas jetty.
Sorotan lain mengarah pada keberadaan jetty yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Safri menyebut terdapat informasi bahwa jetty PT Kacci Purnama Indah terdaftar di Konawe Utara, sementara fasilitas yang digunakan berada di wilayah Sulawesi Tengah.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diperjelas karena menyangkut aspek administrasi, tata ruang dan legalitas penggunaan fasilitas di wilayah Sulawesi Tengah.
“Makanya saya integrasikan tadi, apakah jetty PT Kacci Purnama Indah ini sudah ada izin atau bagaimana, ada hubungannya dengan tata ruang. Karena ini wilayah kita,” kata Safri.
Baca juga: DPRD Sulteng Soroti Dampak PT Askon, Gubernur Dorong Mediasi Tuntutan Warga
Ia mengingatkan, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari izin pertambangan di daerah asal kegiatan. Setiap fasilitas pendukung yang berada di wilayah berbeda juga harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai dengan lokasi serta kewenangan pemerintah daerah maupun instansi terkait.
“Jangan sampai jetty-nya di sini, tapi dokumen yang mereka pakai adalah dokumen dari Konawe Utara. Nah, ini kan panjang lagi urusannya secara administrasi kalau begitu,” ujarnya.
Karena itu, Safri menyebut kemungkinan status fasilitas tersebut perlu diperiksa lebih lanjut apabila dokumen perizinannya memang tidak sesuai dengan lokasi fasilitas.
“Bisa-bisa jetty ilegal ini kalau statusnya kalau begitu,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekhawatiran yang menurut Safri masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan investigasi oleh instansi berwenang, bukan sebagai kesimpulan bahwa fasilitas tersebut telah terbukti ilegal.
Pihak Perusahaan Tak Hadir Rapat Dengar Pendapat, Komisi III Segera Jadwalkan Rapat Pekan Depan
RDP tersebut belum menghasilkan pembahasan yang tuntas. Menurut keterangan Safri melalui pesan singkat, rabu (7/10/26), pihak perusahaan tidak menghadiri rapat tersebut.
Ketidakhadiran pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut membuat DPRD belum dapat memperoleh seluruh penjelasan dan klarifikasi yang dibutuhkan, khususnya mengenai dasar perizinan aktivitas hauling serta legalitas jetty yang menjadi sorotan.
Karena itu, Komisi III DPRD Sulteng akan menjadwalkan kembali RDP lanjutan pada pekan berikutnya. Rapat lanjutan tersebut diharapkan dapat menghadirkan pemerintah kabupaten dan pihak perusahaan agar persoalan dapat diklarifikasi secara langsung dan pembahasannya menjadi lebih komprehensif.
Bagi Komisi III DPRD Sulteng, persoalan tersebut perlu diperjelas terlebih dahulu dari sisi administrasi. Hal itu mencakup izin melintas, legalitas jetty, kesesuaian dengan tata ruang, hingga keterkaitan antardokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas perusahaan.
Safri juga membedakan penanganan aspek administratif dengan dugaan pelanggaran pidana.
Menurutnya, DPRD bersama instansi terkait dapat terlebih dahulu memastikan persoalan administrasi dan perizinan. Apabila dalam proses pemeriksaan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Yang Bapak sampaikan tadi soal hauling dan lain sebagainya, saya pikir clear kalau itu. Sudah dijawab bahwa tidak ada izin melintas, berarti sudah pelanggaran itu. Nah, ini kita hanya di sisi administratif,” jelasnya.
Safri menegaskan, DPRD tidak sedang mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, lembaga legislatif ingin memastikan persoalan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dan legalitas administrasi dapat terlebih dahulu dipetakan secara terang.
“Nanti ada APH yang kemudian menindaklanjuti soal pelanggaran pidana dan lain sebagainya, tapi kita soal administrasi dulu kita clear-kan,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi kelanjutan dari perhatian Komisi III DPRD Sulteng terhadap aktivitas PT Askon setelah sebelumnya muncul keresahan masyarakat terkait dampak aktivitas hauling, termasuk debu yang disebut mencapai permukiman warga.
Dengan munculnya persoalan izin melintas dan legalitas jetty dalam RDP, penanganan kasus kini tidak hanya berkutat pada dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat. DPRD mulai mengurai rantai administrasi yang menjadi dasar kegiatan, mulai dari izin pertambangan, jalur pengangkutan hingga fasilitas pelabuhan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun penggunaan dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan lokasi kegiatan.
RDP lanjutan pada pekan depan diharapkan menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Kehadiran pemerintah kabupaten dan perusahaan akan menjadi penting untuk menguji serta mengklarifikasi berbagai informasi yang muncul dalam pembahasan sebelumnya.
Komisi III DPRD Sulteng selanjutnya mendorong agar seluruh dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang. Dengan begitu, status setiap kegiatan dan fasilitas dapat diketahui secara jelas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagi DPRD, kejelasan administrasi menjadi pintu awal untuk menentukan langkah berikutnya. Jika seluruh perizinan dinyatakan sesuai, persoalan dapat ditangani berdasarkan mekanisme yang berlaku. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.








